Aturan Motor Listrik Wajib untuk Ojol di 2026 Ternyata Hoaks, Kementerian ESDM Beri Tanggapan Begini

FOQE.NET – Aturan motor listrik wajib untuk ojol di 2026, rupanya menimbulkan sejumlah polemik dan perdebatan di berbagai platform media sosial.

Seperti diketahui, belakangan ini pada platform Facebook, tengah diramaikan dengan opini bahwa driver ojek online harus segera beralih dari motor biasa ke motor listrik.

Bahkan, dari informasi tersebut, dinarasikan bahwa para driver ojol diwajibkan untuk membeli atau memiliki motor listrik, guna mengurangi subsidi bahan bakar dari negara.

Usut punya usut, informasi itu ternyata diduga hoaks alias palsu. Oleh karenanya, pihak Kementerian Sumber Daya dan Mineral atau ESDM, beri tanggapan seperti berikut ini.

“HOAKS! #SobatEnergi, untuk informasi yang menyebutkan bahwa driver ojek online wajib membeli motor listrik sendiri mulai tahun depan adalah TIDAK BENAR,” Tulis pernyataan resmi dari Kementerian ESDM.

“Hingga saat ini, tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah yang mewajibkan pengemudi ojol untuk beralih ke kendaraan listrik secara paksa,” Tambahnya.

Alhasil, merujuk dalam pernyataan dari Kementerian ESDM, bisa dipastikan bahwa informasi terkait aturan motor listrik wajib untuk ojol di tahun 2026 adalah palsu.

Yang jelas, narasi pengemudi ojol untuk diharuskan memiliki motor listrik, itu adalah informasi yang bohong, dan bersifat bisa menyesatkan publik.

Seperti diketahui, karena narasi soal aturan motor listrik wajib untuk ojol di 2026 sudah terlanjur menyebar. Alhasil muncullah pro dan kontra terkait informasi tersebut.

Namun, yang paling banyak adalah kontra terhadap informasi tersebut, karena bersifat palsu alias hoaks. Dan bisa mengaburkan fakta yang ada.

Karena faktanya, untuk pembelian motor listrik bagi ojol, itu tidak diharuskan. Sekali lagi, tidak diharuskan atau diwajibkan.

Melainkan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, menyediakan program subsidi motor listrik untuk bisa meringankan konsumen.

Seperti misalnya untuk program subsidi yang bernama SISAPIRa, yang merupakan program unggulan dan bisa memberi subsidi untuk potongan harga sebesar Rp7.000.000.

Kendati demikian, program subsidi dari Kemenperin itu, untuk tahun 2026 ini kelanjutannya masih belum diketahui akan diteruskan seperti tahun sebelumnya.

Selain subsidi dari pemerintah, dari mitra ojek online seperti Grab atau Gojek, itu juga menyediakan skema pembelian motor listrik khusus bagi driver ojek online.

Yang terpenting, untuk program pembelian motor listrik dari pihak pemerintah maupun mitra, itu bersifat sukarela alias bukan paksaan seperti yang disebut oleh aturan dari info hoaks.

Alhasil, untuk informasi terkait aturan motor listrik wajib untuk ojol di 2026, itu adalah hoaks dan merupakan informasi atas narasi yang tidak benar adanya.

Leave a Comment